
Kepala BPKAD Sekadau, F Iwan Karantika, SE, M.Si., mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Sekadau untuk taat membayar pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan PPh tahun 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022.
Iwan menjelaskan kegiatan pelaporan SPT Tahunan, sebagai bentuk hak dan kewajiban ASN sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2015. “ASN di Kabupaten Sekadau turut andil dalam hal membangun kabupaten Sekadau menjadi lebih baik," ujar Iwan ketika ditemui di ruang kerjanya (Rabu, 2/2).
Menurut Iwan, e-Filing adalah sarana penyampaian SPT Tahunan PPh secara online yang mudah, cepat, dan dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun. ”Pajak memiliki fungsi anggaran, yang boleh digunakan untuk belanja barang kebutuhan negara, belanja pegawai dan pemeliharaan,” ungkap Iwan.
Kepala KP2KP Sekadau, Panji Prasetyo juga ikut dalam proses pengambilan video himbauan pelaporan SPT Tahunan kali ini. “BPKAD dan KP2KP Sekadau sudah sering bekerja sama, baik dalam sosialisasi pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan ” ungkap Panji.
Iwan sudah melaporkan SPT Tahunan 2021 melalui e-filing di laman www.pajak.go.id. Pada akhir video, Iwan menyerukan slogan DJP, “Pajak kuat, Indonesia Maju”
- 27 views