Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat melaksanakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak secara daring melalui Zoom Cloud Meeting dan live Youtube di ruang Multimedia KPP Pratama Pontianak Barat, Pontianak, Kalimantan Barat (Rabu, 26/1).

Ari Nugraheni, Indaraputuri Nurmasruri, Christy Linaria selaku Tim Penyuluh Pajak hadir memberikan materi seputar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

“Tujuan PPS ini untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran (Pajak Penghasilan) PPh Final berdasarkan pengungkapan harta,” tutur Ari mengawali penyampaian materi.

Ari menjelaskan terdapat dua kebijakan pada PPS yang akan disebut dengan Kebijakan I (satu) dan Kebijakan II (dua). Kebijakan I ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) yang memiliki harta per 31 Desember 2015 dan belum diungkap saat mengikuti TA, sedangkan Kebijakan II ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta perolehan tahun 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020.

Ari menambahkan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Kemudian Ari menjelaskan seputar manfaat dan konsekuensi PPS, cara pengungkapan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara umum, cara perhitungan hingga cara pembayaran.

Indara melanjutkan penyampaian materi seputar ketentuan repatriasi dan investasi. “Repatriasi untuk harta yang sudah diungkap di SPPH memiliki batas waktu paling lambat 30 September 2022. Harta yang sudah diungkap dan diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara atau Hilirisasi Sumber Daya Alam dan/atau renewable energy dilakukan paling lambat pada 30 September 2023,” jelas Indara. Indara juga menjelaskan beberapa contoh kasus terkait PPS untuk memudahkan pemahaman wajib pajak terkait penyampaian materi yang diberikan.

Di akhir sesi penyampaian materi, Christy memberikan panduan serta tips dan trik pengisian formulir SPPH secara detail dari pengisian hingga pengiriman SPPH. “Untuk pengisian SPPH, laptop/komputer Bapak/Ibu harus memiliki aplikasi Adobe Acrobat Reader DC,” jelas Christy.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Salah satu peserta bertanya tentang kendala pengiriman SPPH akibat token tidak valid, Christy menjawab “sebelum memasukkan token dengan copy-paste, tolong diperhatikan apakah ada spasi atau tidak. Kalau masih terkendala, dicoba ketik ulang. Namun apabila masih tidak valid, bisa dicoba minta ulang kode token. Jika masih terkendala lagi, silakan hubungi WhatsApp Helpdesk khusus PPS KPP Pratama Pontianak Barat nanti akan kami coba bantu untuk tindak lanjutnya”.

Sosialisasi PPS dalam bentuk Kelas Pajak ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap minggu oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat dan akan berlangsung hingga akhir Maret nanti. Wajib Pajak yang ingin mendaftar untuk ikut Kelas Pajak tersebut dapat mengunjungi tautan https://bit.ly/KelasPPS701. Wajib pajak dapat menonton siaran ulang sosialisasi PPS KPP Pratama Pontianak Barat melalui kanal Youtube pajakpontibarat.