
Bupati Sekadau, Aron SH., mengimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten Sekadau untuk taat membayar pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan PPh tahun 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022 (Rabu, 2/2).
Aron di dalam ruang kerjanya, menjelaskan kegiatan pelaporan SPT Tahunan, sebagai bentuk hak dan kewajiban wajib pajak di kabupaten Sekadau dalam hal membangun kabupaten Sekadau menjadi lebih baik.
Menurut Aron, salah satu manfaat pajak adalah untuk pembangunan kabupaten Sekadau. Pembangunan tersebut tidak bisa lepas dari pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. ”Pembiayaan dan pemeliharaan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta kegiatan pembangunan lainnya di kabupaten Sekadau dibiayai dari pembayaran pajak kita” ungkap Aron.
Kepala KP2KP Sekadau, Panji Prasetyo juga ikut dalam proses pengambilan video himbauan pelaporan SPT Tahunan kali ini. “KP2KP Sekadau dan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau turut bekerja sama dalam hal sosialisasi pelaporan SPT Tahunan kepada masyarakat kabupaten Sekadau,” ungkap Panji.
Aron sudah melaporkan SPT Tahunan 2021 melalui e-filing di laman www.pajak.go.id. Pada akhir video, Aron menyerukan slogan DJP, “Pajak kuat, Indonesia Maju”
- 10 views