
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (WP OP UMKM) yang berada di Kabupaten Buru, Maluku (Kamis, 24/2). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KP2KP Namlea, Kabupaten Buru pada pukul 09.00-12.00 WIT dan dihadiri 11 orang WP UMKM.
Pada pembukaan acara Kepala KP2KP Namlea Syarifudin menyampaikan informasi mengenai UU HPP. Terkait dengan WP OP UMKM, dalam UU HPP terdapat ketentuan batas peredaran bruto tidak kena pajak. “Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto kurang atau sama dengan 500 juta rupiah dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga tidak perlu membayar PPh Final 0,5%,” jelas Syarifudin. Kemudian Syarifudin juga menjelaskan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis (bimtek) simulasi penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 secara e-Filing menggunakan e-form. Pada sesi bimtek ini, pelaksana KP2KP Namlea T. Ryeza Putra Anugrah menjadi pemateri. Wajib Pajak dibimbing untuk melakukan praktek langsung pengisian SPT Tahunan secara e-Filing.
Pada sesi penutupan Kepala KP2KP Namlea menyampaikan kepada wajib pajak yang hadir agar informasi terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela dapat disampaikan kepada para pengusaha UMKM lainnya sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Tak lupa Syarifudin mengimbau terkait pelaporan SPT Tahunan PPh. “Agar Bapak/Ibu yang hadir sosialisasi saat ini segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya sebelum jatuh tempo pelaporan tanggal 31 Maret 2022,”tutupnya.
- 46 views