Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) di Aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 14/1).
Dengan diberlakukanya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan maka kewajiban perpajakan Wajib Pajak Usahawan yang awalnya dikenai tarif pajak UMKM sebesar 0,5% dari omset per bulan menjadi tidak dikenai pajak sebelum omsetnya mencapai 500jt dalam satu tahun tersebut.
Dengan adanya UU HPP ini wajib pajak di Kabupaten Bombana menjadi antusias untuk mengikuti sosialisasi. Mereka penasaran dengan peraturan baru tersebut yang akan berdampak pada pembayaran pajak yang akan mereka lakukan. Bahkan sosialisasi ini dilakukan dalam dua sesi yaitu pada jam 09:00 WITA dan jam 10:00 WITA karena banyaknya peserta sosialisai.
- 27 views