Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado kembali mengadakan kegiatan pelatihan kepada para relawan pajak yang kali ini berasal dari Institut Agama Islam Negeri Manado dan Universitas Sam Ratulangi secara daring, kota Manado (Rabu, 23/2).

Kegiatan yang berlansung selama 2 jam mulai pukul 13.00 WITA ini dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Manado Dwi Anggardini Sulistyorini. Dalam sambutannya, Dwi menjelaskan pelatihan yang diberikan kepada relawan pajak ini berupa pembekalan mangenai materi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Narasumber dari kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulutenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh. Dalam paparannya, Melva menyampaikan materi yang menitikberatkan pada asas dan tujuan serta poin-poin perubahan pada UU HPP mulai dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), Pajak Karbon hingga Cukai.

Setelah paparan dari Melva, kegiatan dilanjutkan dengan materi mengenai PPS yang dibawakan oleh Dasa. Pada kesempatan ini, Dasa menjelaskan mengenai apa saja yang diatur pada Kebijakan I dan II Program PPS hingga manfaat yang diperoleh bagi wajib pajak yang mengikuti PPS.

Pada akhir kegiata, Kanwil DJP Suluttenggomalut mengadakan acara kuis yang bertujuan untuk menguji pemahaman para relawan pajak terhadap materi yang telah disampaikan oleh para Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut.