Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah kepada para Bendahara Instansi Pemerintah Desa di Kabupaten Badung (Kamis, 27/01).

Kegiatan diselenggarakan oleh Tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Badung Utara  secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada pukul 09.00 – 11.00 waktu setempat.

Sosialisasi gencar dilakukan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara mengingat aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah telah diimplementasikan secara nasional sejak masa September 2021 namun ternyata masih belum sepenuhnya diimplementasikan oleh para Bendahara Instansi Pemerintah Desa Kabupaten Badung. Instansi Pemerintah Desa juga diimbau untuk menerbitkan bukti potong PPh 21 sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah paling lambat 31 Januari 2022.

Dengan adanya edukasi perpajakan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Badung Utara berharap dapat memberikan pengetahuan tentang penerbitan Bukti Potong PPh 21 Karyawan dan tata cara pelaporan pajak untuk mendorong peningkatan pelaporan SPT Tahunan WP OP Karyawan yang bekerja di Instansi Pemerintah Desa Kabupaten Badung.