
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara Anita Widiati dalam pembukaan Kelas Pajak Asistensi Pegawai Negeri Sipil Kota Bekasi di Bekasi (Selasa, 22/2).
Kelas Pajak Online diikuti oleh 50 peserta dengan klasifikasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdaftar sebagai wajib pajak baru. Materi kelas pajak ini tidak hanya membahas tentang peraturan terkait kewajiban perpajakan tetapi juga diberikan simulasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara e-filing.
Peserta juga dapat berinteraksi dalam sesi diskusi yang dibuka sebagai sarana tanya jawab bagi peserta. Penyuluh Pajak KPP Pratama Bekasi Utara Marthina Dwi Pramesti memandu langsung tata cara dari pendaftaran hingga proses akhir Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Anita Widiati menyampaikan, "Penyelenggaraan kelas pajak berjalan dengan lancar dan penuh antusias dari seluruh peserta yang mengikuti, terima kasih."
"Kegiatan ini kami laksanakan sebagai agenda rutin untuk mengedukasi masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, dengan kelas pajak ini diharapkan kepada para peserta dapat mengisi SPT Tahunannya secara daring dan mandiri," tambah Anita.
Marthina menyampaikan bahwa SPT merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi seperti ASN adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2022.
- 55 views