
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang membuka loket pelayanan perpajakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pinrang, Kabupaten Pinrang (Kamis, 27/1). Dalam pelaksanaannya, pos pelayanan KP2KP Pinrang melayani berbagai macam layanan yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak.
Pegawai KP2KP Pinrang yang ditugaskan, Malele, menyampaikan bahwa layanan perpajakan di MPP Pinrang dilaksanakan untuk mempermudah kebutuhan administrasi perpajakan wajib pajak. Layanan yang diberikan sejumlah tujuh layanan dengan fokus utama pada konsultasi perpajakan termasuk asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Cukup banyak para wajib pajak yang datang untuk berkonsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan. Sebagian dari mereka adalah para Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima lembar A2 dari bendahara instansi mereka. Beberapa pula ada wajib pajak yang bertanya tentang Program Pengungkapan Sukarela atau PPS,” ungkap Malele.
Burhanuddin, salah seorang wajib pajak yang memanfaatkan layanan perpajakan di MPP Pinrang menyatakan cukup terbantu.
“Senang sekali dengan adanya pos pelayanan pajak di MPP Pinrang. Dengan begitu saya bisa sekaligus untuk menyelesaikan beberapa keperluan administratif tanpa harus berpindah tempat,” jelasnya.
MPP Pinrang pun telah memenuhi standar pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti telah disediakannya pembersih tangan di setiap loket, pemberlakuan jaga jarak, dan pengecekan suhu tubuh saat memasuki MPP Pinrang.
- 14 views