Mengacu pada Pasal 1 angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021, relawan pajak adalah seseorang yang sukarela menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran, dan keahliannya untuk berperan aktif dalam kegiatan edukasi perpajakan. Pada kesempatan kali ini, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari diminta untuk mengisi acara Pelatihan Calon Relawan Pajak dari Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala) secara tatap muka di ruang aula gedung kuliah terpadu Al-Banjari Politala (Jumat, 4/2).

Acara berlangsung selama dua jam dan dihadiri oleh 39  mahasiswa yang akan mengikuti seleksi. Dari hasil seleksi tersebut, hanya 10 mahasiswa terpilih yang akan dikukuhkan menjadi relawan pajak tahun 2022. Adapun materi yang disampaikan dalam pelatihan kali ini adalah kewajiban PPh orang pribadi karyawan dan pelaporan SPT Tahunan melalui E-filing.