Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado mengunjungi Resimen Induk Komando Distrik Militer (Rindam) XIII/Merdeka Kota Tomohon untuk memberikan sosialisasi kegiatan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2021 melaui e-filing bertempat di Aula Daan Mogot Rindam XIII/Merdeka (Senin, 21/2).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota TNI terkait UU HPP dan tata cara pelaporan SPT Tahunan sehingga dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunannya.

Kegiatan yang diikuti oleh 37 anggota TNI ini, dibuka oleh Wakil Komandan Resimen Induk Kodam XIII/Merdeka Kolonel Inf Riduan Simanjuntak. Dalam sambutannya, Riduan berpesan kepada seluruh peserta agar dapat menyimak dengan baik materi yang akan dibawakan.

“Minimal kita nanti mengerti tentang aturan perpajakan terbaru, agar kita dapat menjadi contoh dalam kehidupan bernegara yang taat dan paham perpajakan,” ujar Riduan.

Pada akhir kegiatan, KPP Pratama Manado berharap seluruh peserta yang hadir yang merupakan anggota TNI dapat memperoleh pemahaman terkait UU HPP dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri dan tepat waktu di tahun depan.