
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melaksanakan kegiatan penyuluhan pajak dengan topik pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi serta sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi yang bertempat di Aula Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, jalan Lika, Swah Gede, Kabupaten Cianjur (Kamis, 10/2).
Kegiatan yang diikuti oleh pegawai BPBD Kabupaten Cianjur ini dibuka dengan sambutan dari Account Representative KPP Pratama Cianjur Eko Wahyu Kristanto. Dalam sambutannya, Eko Wahyu menjelaskan bahwa fungsi dari pelaporan SPT Pajak Penghasilan setiap tahunnya adalah sebagai implementasi self assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia serta mencegah terjadinya kesalahan hitung atau tarif pajak yang digunakan.
“Salah satu tujuan adanya pelaporan SPT setiap tahunnya adalah untuk mencegah terjadinya kesalahan hitung atau kesalahan penggunaan tarif pajak yang digunakan sehingga berpotensi menyebabkan pajak yang disetorkan ke kas negara menjadi kurang atau lebih bayar,” pungkas Eko.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami juga berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin baik sehingga target kegiatan ini dapat tercapai,” imbuh Eko.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi dan praktik pengisian SPT Tahunan secara mandiri melalui djponline.pajak.go.id yang dipandu oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil Fauzi Awaludin, Budi Melky Kuslouwrent, dan Muhammad Fadel Naufal.
Selain untuk membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cianjur juga menyampaikan materi tentang kewajiban bendahara instansi sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. (MND)
- 19 views