Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 melalui pemasangan spanduk "Lapor SPT Hari Ini" yang dipasang di seluruh Kecamatan di Kabupaten Grobogan (Kamis, 10/2).
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk Orang Pribadi akan berakhir tanggal 31 Maret 2022 sedangkan untuk Wajib Pajak Badan berakhir tanggal 30 April 2022. Melalui pemasangan spanduk tersebut KP2KP berharap wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu pelaporan berakhir sehingga wajib pajak terhindar dari sanksi administrasi terlambat pelaporan yang akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu denda sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 1 juta rupiah untuk Wajib Pajak Badan.
- 12 views