Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar (Rabu, 16/02). KPP Pratama Denpasar Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan III Yonathan Stephanus memenuhi undangan dari BPKAD Kota Denpasar untuk melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Pusat periode Juli – Desember 2021.

Kepala BPKAD Kota Denpasar Putu Kusumawati dalam sambutannya menyampaikan apreasiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Keuangan yang diwakili oleh KPP Pratama Denpasar Barat atas perhatian dan kerjasamanya dalam mewujudkan good governance pengelolaan anggaran dan pembayaran pajak Instansi Pemerintah.

Kusumawati menambahkan bahwa salah satu syarat penyaluran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) atas beban belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Putu Kusumawati juga menekankan pentingnya pertukaran data dan informasi antar instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak.

BPKAD sebagai Bendahara Umum Daerah menjadi mitra strategis Kantor Pelayanan Pajak dalam monitoring dan evaluasi penerimaan pajak dari Instansi Pemerintah. Pada kesempatan tersebut, Yonathan Stephanus mengingatkan peranan Bendahara Instansi Pemerintah di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak ketiga harus dilakukan  secara transparan dan akuntabel serta meningkatkan kepatuhan formal dalam kewajiban pelaporan pajak.