Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan untuk Wajib Pajak Badan di Wilayah Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, dan Kaliorang (Sangsaka) Kabupaten Kutai Timur yang dilaksanakan di Kantor Desa Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 9/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh 15 Wajib Pajak Badan di daerah Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, dan Kaliorang. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Heryoni Ramadhani selaku Fungsional Penyuluh dari KPP Pratama Bontang.
Dalam kegiatan kali ini Heryoni mengingatkan agar para peserta yang hadir tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan Badan 1771 yang batas waktunya tanggal 30 April 2022.
- 64 views