
Memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bulan Februari tahun pajak 2021, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Ari Saptono berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan di Kab. Nunukan (Selasa, 08/02).
Bersama Kepala Seksi Pengawasan I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan, Judieth Ester Berliana Pangaribuan, Ari bertemu dengan Putra, Kepala Seksi Pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan membahas mengenai asistensi pelaporan SPT Tahunan.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa untuk setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pelaporan SPT Tahunan harus secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur untuk disampaikan paling lambat bulan Maret tahun pajak berikutnya.
“Mengingat ASN harus memiliki bukti potong 1721-A2 sebagai dasar pelaporan pajak, jadi kami menghimbau agar Kantor Imigrasi segera membuat bukpot tersebut sebelum asistensi nanti,” ujar Ari dalam obrolannya bersama Putra.
Putra pun menanggapi dengan menetapkan tanggal agenda asistensi pelaporan SPT Tahunan untuk para pegawai Kantor Imigrasi dan akan mengirimkan surat permohonan resminya sebelum tanggal agenda tersebut.
Dalam koordinasi tersebut menghasilkan rencana asistensi SPT Tahunan untuk para pegawai Kantor Imigrasi Nunukan adalah hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 dan berlangsung di aula kantor.
- 15 views