Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga Provinsi Bali (Dikpora Bali) melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur dalam rangka mengadakan konsultasi mengenai tata cara perhitungan sekaligus pemotongan dan penyetoran pajak atas bonus yang diperoleh oleh olahragawan. Kunjungan rombongan Dikpora Bali disambut dan diterima di ruang konsultasi KPP Pratama Denpasar Timur (Kamis, 10/2).

Kunjungan rombongan Dikpora Bali disambut oleh Kepala Seksi Pengawasan VI Ni Kadek Alit Agustini Witari. Kadek Alit menjelaskan mengenai definisi bonus dalam ketentuan perpajakan. Kadek Alit menambahkan mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terkait pemberian bonus kepada olahragawan dan bagaimana cara pemotongan sekaligus penyetorannya.

Perwakilan rombongan Dikpora Bali memahami penjelasan yang disampaikan. Selain itu disampaikan juga simulasi perhitungan PPh atas pemberian bonus bagi olahragawan sehingga mendapatkan gambaran mekanisme perhitungan pajaknya.

Menutup penjelasan, Kadek Alit menyampaikan bahwa bendahara pada satuan kerja perlu memahami mekanisme mengenai pemotongan dan pemungutan pajak agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan tarif. Kadek Alit juga menyampaikan saran bahwa setiap satuan kerja yang membutuhkan penjelasan jenis dan tarif pajak yang diterapkan, dapat meminta konsultasi ke account representative (AR) agar dapat segera mendapatkan solusi.