Petugas Helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Muhammad Irfan Nashih memberikan asisten perpajakan terkait Tata Cara Pelaporan SPT Tahun Badan dengan menggunakan e-form 1771 kepada wajib pajak yang pemilik CV yang bergerak di bidang usaha kontruksi jalan raya (Rabu, 16/2). Pelaksanaan asistensi ini dilakukan di ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Asistensi ini terkait pelaporan SPT Tahunan Badan dalam hal ini adalah CV yang batas pelaporan SPT Tahunan sampai tanggal 30 April,” jelas Irfan.
Wajib pajak dalam hal ini diwakili oleh direktur perusahaan, Ridwan datang membawa laptop milik perusahaan untuk dipandu mengakses DJP Online yang untuk selanjutnya diarahkan menggunakan e-Form 1771. Ridwan selaku direktur perusahaan menjelaskan bahwa ini baru pertama kalinya CV miliknya melaporkan SPT Tahunan Badan karena CV tersebut baru terdafttar di tahun 2021.
“Saya memang sengaja datang langsung ke kantor pajak, karena memang saya belum pernah membuat laporan SPT Tahunan Badan sehingga saya butuh bantuan dari petugas pajak KP2KP Benteng,” ujar Ridwan.
Irfan berharap setelah dilakukan asistensi ini wajib pajak yang bersangkutan dapat memahami dan mengerti cara pelaporan SPT Tahunan Badan dan angka kepatuhan pelaporan SPT semakin meningkat terutama di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
- 27 views