Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kabupaten Jeneponto (Senin,10/1). Kunjungan ini dilangsungkan dalam rangka koordinasi rencana pelaksanaan Evaluasi Kewajiban Perpajakan Desa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto.
Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik beserta staf menemui langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani di ruang kerjanya. Kedatangan rombongan KP2KP Bontosunggu pun disambut baik oleh Susanto yang baru menjabat beberapa bulan di Kabupaten Jeneponto.
Pihak KP2KP Bontosunggu pun menyatakan bahwa terdapat agenda rencana pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang akan dilaksanakan oleh KP2KP Bontosunggu dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng selaku unit pusat KP2KP Bontosunggu. Rencana kegiatan ini akan melibatkan jajaran Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian Resort Jeneponto agar memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pengelola keuangan desa terkait Kewajiban Perpajakannya yang bersumber dari dana desa serta menyampaikan konsekuensi hukum yang akan diberikan apabila melakukan penyimpangan ataupun penghindaraan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Dalam pelaksanaan kegiatan ini kami ingin menyampaikan kepada desa-desa terhadap konsekuensi hukum dalam hal terjadi penyimpangan penggunaan dana desa, khususnya penghindaran atau penyimpangan penyetoran ataupun pembayaran pajak,” ungkap Aries Harto Malik.
Selain itu, pihak KP2KP Bontosunggu juga akan melaksanakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ada beberapa poin penting perubahan UU HPP yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakannya nanti oleh pengelola keuangan daerah.
Pihak KP2KP Bontosunggu berharap pelaksanaan kunjungan kerja kali ini dapat menjalin sinergi dan koordinasi terhadap pelaksanaan monev nantinya sehingga memberikan pemahaman dan kesadaran hukum yang lebih mendalam terhadap kewajiban perpajakan bendahara desa yang pada akhirnya meningkatkan kepatuhan dan pelaporan pajak oleh pengelola keuangan dana desa.
- 13 views