Salah satu Wajib Pajak Badan Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu datang ke kantor untuk mendapatkan bimbingan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan 2021-nya di ruang konsultasi lantai 3 kantor KPP Pratama Samarinda Ulu Kota Samarinda (Kamis, 20/1).

Khusus Wajib Pajak Badan, KPP Pratama Samarinda Ulu memberikan kebijakan bahwa konseling pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dilakukan oleh Account Representative wajib pajak secara langsung.

"Pelaporan SPT Tahunan dilakukan wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak dengan batas waktu tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. KPP Pratama Samarinda Ulu melakukan berbagai upaya untuk menghimbau seluruh wajib pajak agar dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan di awal masa pelaporan untuk memitigasi berbagai kendala yang terjadi apabila pelaporan dilakukan terlalu mendekati jatuh tempo," jelas petugas KPP Pratama Samarinda Ulu.

“Lebih baik Ibu melakukan pelaporan SPT Tahunan di awal masa seperti ini, karena kalau sudah mendekati akhir pelaporan biasanya antrian di kantor menumpuk dan belum lagi kalau terjadi kendala jaringan karena server sedang crowded.”, ujar Eka Sudiarto, Account Representative kepada wajib pajak.