Petugas Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Anandito Rian Pradana memberikan pelayanan asistensi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan e-form 1770 kepada wajib pajak yang memiliki usaha di bidang suku cadang dan aksesori mobil di ruang pelayanan TPT KPP Pratama Bontang, KOta Bontang (Senin, 7/2). 

“Kedatangan Wajib Pajak tersebut dalam rangka untuk melaporkan SPT Tahunan 2021. Dikarenakan Wajib Pajak Orang Pribadi itu merupakan usahawan maka dalam pelaporannya menggunakan formulir e-form 1770,” ujar Anandito Rian.

Wajib pajak datang ke KPP Pratama Bontang tanpa membawa laptop sehingga dalam asistensinya menggunakan fasilitas gawai yang disediakan di ruang pelayanan TPT.

“Saya mengarahkan wajib pajak tersebut untuk mengakses DJP Online. Kemudian untuk pelaporannya menggunakan e-form PDF (versi baru) karena e-Form (versi lama) yang biasanya menggunakan IBM sudah tidak lagi digunakan,” jelas Anandito Rian.

“Meskipun menggunakan versi baru, data yang diisikan tidak jauh berbeda dengan versi lama. Sama seperti versi yang lama, khusus untuk Wajib Pajak UMKM diharapkan dapat men-checklist kotak PP 46/23. Kemudian Wajib Pajak dapat mengisikan peredaran brutonya yang diterimanya setiap bulan,” tambahnya.

“Akhirnya, setelah semua pengisian selesai dan lampiran telah berhasil diunggah, saya menerima Bukti Penerimaan (BPE) sebagai bukti lapor,” ucap wajib pajak tersebut.