Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyelenggarakan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri di kota Batam, Kepulauan Riau (Sabtu, 15/1).

Kegiatan edukasi kali ini memilih topik bahasan “Mengenal Jenis SPT Tahunan” dipandu oleh Pelaksana Kanwil DJP Kepri Roy Mustika Tarigan dengan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Herman Eka Putra berlangsung dari pukul 15.00 hingga 16.00 WIB.

Di awal edukasi, Herman menjelaskan tentang kewajiban pelaporan pajak. Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi wajib pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu SPT berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan wajib pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. SPT mempunyai makna yang cukup penting baik bagi wajib pajak maupun aparatur pajak,” terang Herman.

Selanjutnya Herman menerangkan jenis-jenis SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. “SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN. Sedangkan SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT,” ujar Herman.

Kegiatan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri yang disiarkan secara langsung akan terus diselenggarakan untuk menambah wawasan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.