Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas menyediakan loket khusus untuk layanan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) (Jumat,14/1). Loket layanan Lapor SPT ini berlokasi di Aula  Kantor KP2KP Sambas, Kabupaten Sambas.

Pembukaan loket khusus SPT Tahunan ini pun dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT, loket khusus ini juga berfungsi untuk mempercepat antrean di Kantor KP2KP Sambas yang mencapai 30 sampai 40 nomor antrean dalam satu harinya , dan bertujuan untuk mengurangi orang yang berkerumun terlalu banyak dalam situasi pandemi seperti saat ini.

Loket khusus SPT Tahunan ini disediakan untuk membantu memberikan asistensi kepada para Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan dalam hal melaporkan SPT Tahunan 2021 mereka. Masa Pelaporan SPT sudah bisa dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sedangkan Masa Pelaporan Wajib Pajak Badan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 April 2022.

Dengan adanya loket khusus SPT Tahunan ini KP2KP Sambas berharap dapat memberikan pelayanan yang prima kepada Wajib Pajak meskipun dalam kondisi ramai antrean dan memberikan kemudahan untuk semua Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.