Sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku PP Nomor 23 Tahun 2018 bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma yang terdaftar sejak 2018 dan sebelumnya serta bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas yang terdaftar pada tahun 2019, KPP Pratama Blitar mengadakan kelas pajak secara daring dengan tema kewajiban perpajakan pasca PP Nomor 23 Tahun 2018. Kelas pajak akan diselenggarakan pada Senin, 31 Januari 2022 dan Selasa, 8 Febaruari 2022 pukul 09.00 WIB.
Kelas pajak dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom clouds meeting. Wajib Pajak dapat mendaftar kelas pajak ini dengan mengisi tautan pendafaran pada bit.ly/KelasPascaPP23. Kelas Pajak ini tidak dipungut biaya (gratis).
Image

- 62 views