Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari melaksanakan edukasi perpajakan secara One on One dengan menyambangi lokasi usaha wajib pajak di Kelurahan Bende Kota Kendari (Selasa, 11/1).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Penyuluhan pada aplikasi SISULUH. Adapun sasaran edukasi perpajakan kali ini, wajib pajak tersebut merupakan wajib pajak dengan perubahan perilaku yang memiliki risiko kepatuhan tinggi dalam posisi X3Y3. Tim Penyuluh KPP Pratama Kendari dalam kesempatan ini, memberikan penjelasan mengenai kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
Dengan adanya penyuluhan secara One on One ini, KPP Kendai berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak tersebut dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
- 22 views