
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melaksanakan acara Sosialisasi Hak dan Kewajiban Terkait Penyelesaian Utang Pajak dengan tujuan memberikan pemahaman terkait penyelesaian utang pajak dan meningkatkan pencairan saldo piutang pajak yang bertempat di aula KPP Pratama Denpasar Barat (Selasa, 25/1).
Acara dimulai dengan sambutan Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih dan dilanjutkan dengan penyampaian materi serta diakhiri dengan sesi konseling dan penandatangan Berita Acara Konseling.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut sebanyak 26 (dua puluh enam) wajib pajak baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, sesuai dengan uandangan yang telah disampaikan sebelumnya melalui pos.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari tugas KPP untuk memberikan edukasi dan penyuluhan kepada wajib pajak. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik dari sisi pelaporan maupun pembayaran. Oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh wajib pajak agar memasuki Tahun 2022 ini, segera melaporkan SPT Tahunannya dan juga membayar kekurangan pajaknya termasuk utang pajak yang telah jatuh tempo,” kata Nyoman Ayu Ningsih dalam sambutan dihadapan para peserta sosialisasi.
Ada 3 (tiga) materi yang disampaikan pada kesempatan sosialisasi tersebut, yaitu Hak dan Kewajiban Terkait Penyelesaian Utang Pajak, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Tahap-tahap Penagihan), dan Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Utang Pajak. Masing-masing materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) Lutfiana, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Dwi Yoga Widiana dan Putu Gde Yuda Suarjana Putra.
Sosialisasi dilakukan secara tatap muka karena pada sesi konseling dilakukan pembahasan bersama penyelesaian utang pajak dan di tutup dengan penandatanganan berita acara komitmen wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. Namun demikian pelaksanaan acara tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19.
- 12 views