Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Tambu (RS Tambu), kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Selasa, 4/1). 

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Banawa Lasaru dengan didampingi oleh Pegawai KP2KP Banawa Dwi Kurniawan. Dalam kesempatan ini, Lasaru menjelaskan terkait kewajiban seluruh pegawai rumah sakit yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang salah satunya adalah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Seluruh pegawai di RS Tambu yang telah mempunyai NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan yang sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari dan paling akhir 31 Maret, tetapi saya sarankan untuk melakukan di awal waktu agar kewajiban perpajakan lekas terselesaikan dan terhindar dari denda maupun sanksi,” jelas Lasaru. 

Setelah itu, Kurniawan memberikan edukasi dan asistensi pembuatan bukti potong kepada bendahara rumah sakit. Pada akhir kegiatan, bendahara RS Tambu Hartanto mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Banawa yang telah melakukan edukasi perpajakan ke RS Tambu.