
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara daring di ruang Multimedia KPP Pratama Pontianak Barat, Pontianak (Jumat, 17/12). Selain mengundang Wajib pajak Badan Strategis, sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini terbuka untuk umum dan diikuti oleh wajib pajak lainnya melalui Zoom Cloud Meeting dan live Youtube KPP Pratama Pontianak Barat.
Indaraputuri Nurmasruri, Ari Nugraheni, dan Christy Linaria Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat secara bergantian menjelaskan materi seputar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan pada 29 Oktober 2021 lalu. Indara menjelaskan tujuan UU HPP yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian hingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
“UU HPP terbagi menjadi beberapa cluster yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Program Pengungkapan Sukarela (PPS), UU Pajak Karbon, dan UU Cukai. Masing-masing cluster memiliki waktu pemberlakuan yang berbeda,” terang Indara. Terkait penggunakan NIK sebagai NPWP, Indara menjelaskan hal ini bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi melaksanakan pemenuhan kewajiban hak dan kewajiban perpajakan.
Christy melanjutkan penjelasan tentang perubahan batas peredaran bruto tidak kena pajak. “Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (Wajib Pajak Orang Pribadi PP 23) apabila memiliki omzet setahun hingga Rp500 juta, maka tidak dikenakan Pajak Penghasilan,” jelas Christy. Christy juga menjelaskan untuk perubahan pada tarif umum dan rentang penghasilan yang dikenakan PPh Orang Pribadi serta penetapan tarif PPh badan menjadi 22% akan berlaku mulai tahun 2022, sedangkan untuk perubahan tarif umum PPN menjadi 11% dan penerapan tarif khusus PPN akan berlaku mulai 1 April 2022.
Kemudian, Ari membahas tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berlangsung selama enam bulan pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. “PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela bagi Wajib Pajak peserta Tax Amnesty maupun Wajib Pajak Orang Pribadi bukan peserta Tax Amnesty,” jelas Ari.
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar materi UU HPP antara peserta dengan narasumber. Antusias peserta terhadap materi yang disampaikan oleh narasumber terlihat dari banyaknya pertanyaan oleh peserta.
“Jika Bapak/Ibu masih bingung dan mau konsultasi lebih lanjut secara privat seputar UU HPP, Bapak/Ibu dapat datang langsung ke Helpdesk KPP Pratama Pontianak Barat. Bapak/Ibu juga dapat menyaksikan kembali tayangan sosialisasi ini melalui kanal Youtube pajakpontibarat,” tutup Indara.
- 15 views