Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau bekerja sama dengan stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) 99,4 FM Kota Baubau mengadakan Gelar Wicara dengan mengusung tema Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Kamis, 23/12). Gelar wicara ini dilangsung di ruang studio produksi RRI, Palatiga, Kota Baubau. Kepala KPP Pratama Baubau Waskito Eko Nugroho hadir langsung sebagai narasumber pada kegiatan ini. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Sony Muraya dan anggota tim penyuluh pajak KPP Pratama Baubau.

Gelar wicara yang dikemas dengan bincang santai dan dipandu oleh Penyiar RRI Fadil ini mengisi slot siaran sore hari yang dimulai pada pukul 16.00 WITA. Selama gelar wicara berlangsung, Waskito menyampaikan enam ruang lingkup pengaturan dalam UU HPP, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai.

“Jadi, lingkup UU HHP itu ada enam yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai. Perubahan dalam lingkup Ketentuan Umum Perpajakan sendiri itu seperti pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif yang sedang ramai sekarang,” tutur Waskito memberi penjelasan.

“Sebenarnya pemberlakuan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tujuannya adalah untuk penyederhanaan saja. Tentunya bukan berarti bayi yang baru lahir sudah dapat NPWP,” tambah Waskito. Penyampaian materi dilanjutkan oleh Kepala Seksi Pelayanan Sony Muraya yang menjelaskan inti perubahan PPN pada UU HPP yaitu kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan selanjutnya menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

“Kenaikan tarif PPN tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan tarif PPN negara Indonesia yang masih dibawah tarif PPN global, tapi tentunya tetap memperhatikan keadilan dan kepastian bagi masyarakat ya,” ujar Sony. Muhammad Tang, salah satu Asisten Penyuluh KPP Pratama Baubau yang mengisi gelar wicara kali ini pun ikut memberi penjelasan perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak yang ada pada lingkup perubahan UU PPh.

“UU HPP juga mengubah lapisan penghasilan kena pajak dan tarif yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 Juta, bukan hingga Rp50 Juta seperti yang berlaku saat ini,” tutur Tang. Perbincangan mengenai UU HPP berlanjut hingga saat sesi tanya jawab dibuka. Salah satu pendengar dari Baubau bernama Farhan melemparkan pertanyaan terkait Pengaruh kebijakan PPN terhadap kenaikan harga sembako yang kemudian dijawab oleh Sony Muraya secara langsung.

“Untuk sembako, jika dalam ketentuan UU PPN sebelumnya merupakan bukan Barang Kena Pajak (non BKP), untuk perubahan dalam UU HPP merupakan BKP namun karena bersifat strategis karena merupakan bahan makanan yang dibutuhkan rakyat banyak, maka atas pengenaannya diberikan fasilitas pembebasan PPN, sehingga jika ditinjau dari aspek pajak dari ketentuan UU HPP ini seharusnya tidak berimplikasi terhadap kenaikan harga sembako ya,” jawab Sony.

Gelar wicara berakhir pada pukul 17.00 WITA dengan pernyataan penutup dari Waskito Eko Nugroho yang menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pendengar setia RRI Baubau sebagai wajib pajak yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan melalui kepatuhan dalam pembayaran dan pelaporan pajak.