Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai mengunjungi Kantor Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kamis, 30/12). Kunjungan kali ini dalam rangka edukasi hak dan kewajiban perpajakan khususnya terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi pegawai dan warga Desa Tanjung.
Kepada Kepala Desa Tanjung Wan Budjang Hairani, Tim Penyuluh menyampaikan bahwa kewajiban sebagai wajib pajak orang pribadi adalah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Oleh sebab itu, Tim penyuluh mengingatkan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan sebelum tanggal 31 Maret 2022 untuk tahun pajak 2021 supaya tidak dikenai denda keterlambatan pelaporan.
Selain itu, Tim Penyuluh Ranai juga menghimbau Bendahara Desa Tanjung Yeni agar segera mempersiapkan bukti pemotongan PPh 1721-A2. Bukti pemotongan tersebut akan digunakan oleh wajib pajak yang bekerja di Desa Tanjung sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- 16 views