
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar adakan dua kali sosialisasi di Ruang Kepala KP2KP Sendawar yang diikuti oleh 10 wajib pajak pengusaha di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kamis, 23/12).
Andry Hermansyah, Kepala KP2KP Sendawar, sebagai narasumber menjelaskan pokok-pokok Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terbagi menjadi 2 sesi. Pada sesi pertama, Andry menjelaskan mengenai perubahan pada klaster Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan wajib pajak.
“Ini menarik pak, mengenai NIK yang sekaligus menjadi NPWP, pelaksanaannya mulai kapan dan apakah saat ini sudah tidak menggunakan kartu NPWP lagi?” tutur Roy, wajib pajak.
“Menurut UU HPP, perubahan tersebut sudah berlaku sejak tanggal ditandatangani. Namun hingga saat ini, belum ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur seperti misalnya Peraturan Menteri Keuangan. Maka sementara ini, masih menggunakan NPWP ya pak, apabila ada peraturan turunan nantinya akan ada publikasi maupun sosialisasi lebih lanjut” pungkas Andry.
Sesi selanjutnya dilanjutkan dengan perubahan pada klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan Cukai.
Wajib pajak terlihat antusias atas UU HPP yang baru berlaku tanggal 7 Oktober 2021 ini. KP2KP Sendawar berharap agar wajib pajak memahami UU HPP dan tanggal berlakunya serta dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Akhir kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata serta sesi foto bersama.
- 15 views