Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengunjungi salah satu warung makan ikonik di Warung NKRI, Kecamatan Sebatik Barat, Kab. Nunukan (Jumat, 17/12).

Kali ini tim KP2KP Nunukan Dian dan Lenn menghampiri Warung NKRI kedai Kopi Senja yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur. Tim KP2KP Nunukan sayangnya hanya dapat menemui karyawan yang bernama Lita.

"Warung NKRI adalah warung makan yang menyediakan makanan khas di daerah Sebatik dan sekitarnya, seperti nasi lalap. Karena cukup enak dan namanya cukup ikonik, warung ini cukup banyak didatangi pelanggan," jelas Dian.

Dalam penyisiran kali ini, Dian menitipkan informasi mengenai kewajiban pajak bagi UMKM kepada Lita untuk pemilik warung. Lenn menyampaikan bahwa kewajiban bagi UMKM yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah pembayaran dan pelaporan.

Dian pun menambahkan bahwa untuk pembayaran Pajak Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) tiap bulan hanya 0,5% dari penjualan dan bisa menggunakan DJPOnline berikut pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berjatuh tempo di bulan Maret tiap tahun.

Dian juga menjelaskan bahwa mulai tahun 2022 akan diterapkan batas UMKM di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pajak sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.