Banda Aceh, 20 Desember 2021 - Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh bekerja sama dengan Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Kepolisian Daerah Aceh telah melakukan penyerahan Berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Aceh dan telah dinyatakan lengkap (P21) melalui Surat Keputusan nomor B-4229/L.1.5/Ft.2/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 dan nomor B-4230/L.1.5/Ft.2/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 atas tindak pidana di bidang perpajakan yang menjerat PT WFJ, CV IJ, dan PT PM sebagai pengguna faktur pajak fiktif di wilayah hukum Kantor Wilayah DJP Aceh dengan tersangka AD dan Z.
Para tersangka diketahui melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39A huruf a dan pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tersangka AD melalui PT PM dan tersangka Z melalui PT WFJ dan CV IJ diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Aceh akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum. Bagi Direktorat Jenderal Pajak memidanakan wajib pajak adalah upaya terakhir yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak. Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perpajakan dapat menghubungi Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
- 94 views