KPP Pratama Padang Dua melalui Tim Penyuluh Pajak mengadakan Dialog Perpajakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring dari gedung KPP Pratama Padang Dua (Jumat, 10/12). Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari hingga Rabu, 15 Desember 2021.
Kegiatan ini bertujuan agar seluruh wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Padang Dua dapat mengetahui dan memahami isi dan ketentuan UU HPP sehingga saat UPP HPP diimplementasikan pada 2022 nanti, Wajib Pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan optimal yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan perpajakan. Pada sesi kedua, tercapai seratus peserta termasuk Ketua Kamar Dagang Indonesia Kota Padang, Irvan Amran, Ketua DPP Ikatan Konsultan Indonesia Sumatera Barat (INKINDO) Ir. Martios Alius, dan Pimpinan Radio Langkisau 91.2 FM, yang antusias menyimak paparan materi UU HPP.
Pada sambutannya, Prabowo Pribadi, Kepala KPP Pratama Padang Dua, menuturkan bahwa UU HPP adalah bagian dari rangkaian panjang Reformasi Perpajakan yang sangat dibutuhkan untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel sehingga kedepannya UU ini akan memberikan kebermanfaatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. UU ini hadir dalam momentum yang tepat, yakni pada saat APBN mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, UU HPP sangat memainkan peranan penting dalam upaya pemerintah dalam melakukan konsolidasi fiskal.
UU HPP disahkan oleh Pemerintah bersama DPR dalam Sidang Paripurna pada Kamis, 7 Oktober 2021. Terdapat sejumlah perubahan pada ketentuan yang telah diatur sebelumnya seperti lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan, tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar, menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN (secara bertahap), mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Implementasi Pajak Karbon, Implementasi Cukai, Penegakan Hukum Pidana, dan Perpajakan Internasional.
Seluruh materi terkait UU HPP dapat dilihat melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/uu-hpp.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiMaju
- 25 views