Sebagai upaya dalam mengedukasi wajib pajak khususnya pengelola keuangan pada instansi pemerintah, Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur mengadakan  sosialisasi kewajiban instansi pemerintah dalam aspek perpajakan kepada  para bendahara atau pengelola keuangan desa di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur (Selasa, 30/11).

Sebanyak 16 orang bendahara dari 8 desa di Kecamatan Pacet mengikuti kegiatan sosialisasi yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pacet ini.

Tim Penyuluh Pajak yang terdiri dari  Angga Kristianto, Sekar Asa Primastri, dan Muhammad Fadel Naufal menjelaskan materi terkait PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah. Selain itu, para Penyuluh Pajak juga mengenalkan aplikasi e-Bupot Unifikasi, serta ketentuan pajak atas dana desa.

Penyuluh Pajak Angga Kristanto menyampaikan bahwa bendahara desa memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja yang di lakukan oleh desa.

“Bapak/Ibu sebagai bendahara memiliki kewajiban untuk memotong/memungut pajak atas belanja. Belanja yang dikenakan pajak itu apa saja? Diantaranya belanja barang, belanja jasa, belanja jasa konstruksi, belanja sewa tanah dan bangunan serta belanja tenaga orang pribadi dalam pengadaan barang atau jasa. Adapun ketentuannya, mari kita simak satu persatu,” tutur Angga saat menjelaskan kewajiban bendahara desa.

Selanjutnya Penyuluh Pajak Fadel Naufal menyampaikan materi  penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang memudahkan bendahara untuk menerbitkan bukti potong dan melaporkan SPT Masa Unifikasi.

“Untuk bisa mengakses aplikasi ini, Bapak/Ibu wajib untuk mengaktivasi EFIN serta memiliki sertifikat elektronik,” tutur Fadel.