Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyelenggarakan Kelas Pajak Daring dengan tajuk 'Kewajiban Perpajakan untuk Orang Pribadi' yang diikuti oleh sepuluh orang wajib pajak (Senin, 13/12). Tim penyuluh pajak KPP Pratama Mamuju memandu langsung jalannya acara melalui zoom meeting dari ruang rapat KPP Pratama Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Acara dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara, lalu dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Mamuju. Setelah sambutan selesai, Asisten Penyuluh KPP Pratama Mamuju Yunita mengambil alih acara dengan memaparkan materi tentang kewajiban perpajakan Orang Pribadi. Yunita memaparkan materi mengenai persiapan pelaporan SPT Tahunan, tata cara pelaporan SPT Tahunan, dan tata cara membayar pajak.

Di tengah acara Yunita juga menawarkan peserta untuk memberikan tanggapan maupun pertanyaan. Setelah itu, Yunita mengajak peserta untuk praktek melaporkan SPT Tahunan, dari jenis SPT 1770SS, SPT 1770S, sampai SPT 1770. Acara ditutup dengan sesi kuis yang dimenangkan oleh tiga peserta.

"Acara yang sangat bermanfaat untuk masyarakat awam seperti saya, mohon untuk sering-sering mengadakan acara seperti ini terutama di kantor-kantor maupun instansi-instansi pemerintah," ujar Harlywood selaku salah satu pegawai dari instansi KPU Sulawesi Barat yang menjadi peserta kelas pajak.

Pihak KPP Pratama Mamuju berharap dengan diadakannya acara kelas pajak ini, para wajib pajak menjadi paham akan kewajiban perpajakannya. Seperti yang dijelaskan Yunita di awal acara, bahwa NPWP bukan hanya kartu untuk meminjam uang di bank, NPWP bukan hanya menjadi syarat untuk mendaftar pekerjaan, namun NPWP adalah kartu identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, di mana selama NPWP aktif, wajib pajak diharuskan memenuhi kewajiban perpajakannya.