Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju secara rutin melaksanakan kegiatan Layanan Di Luar Kantor (LDK) berupa pos pelayanan pajak yang berlokasi ratusan kilometer ke arah utara dari KPP Pratama Mamuju yaitu Kabupaten Mamuju Tengah (Senin, 13/12). Pihak KPP Pratama Mamuju menyelenggarakan LDK ini di Gedung Balai Perdamaian Desa, Kabupaten Mamuju Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari kerja di setiap pekan, yaitu hari Senin sampai Rabu. Wajib pajak di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah pun dapat menerima pelayanan perpajakan mulai pukul 10.00 hingga 15.00 waktu setempat. Berbagai pelayanan seperti pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, bimbingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembuatan kode billing dapat diterima waib pajak.

Petugas yang bertugas pada pos pelayanan pajak terdiri dari tiga orang diantaranya satu Account Representative dan dua Pelaksana KPP Pratama Mamuju. Dengan adanya pos pelayanan pajak ini, pihak KPP Pratama Mamuju berharap dapat membantu wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Mamuju Tengah dengan tidak perlu berpergian jauh ke Kabupaten Mamuju untuk mendapatkan layanan perpajakan.