Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka menyelenggarakan acara sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan Baru (Rabu, 8/12). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Pos Pelayanan KPP Pratama Kolaka, Kabupaten Kolaka
Pelaksanaan sosialisasi dibagi menjadi dua sesi guna membatasi kerumunan sesuai arahan pemerintah. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 sampai 10.00 waktu setempat, sementara sesi kedua dimulai pukul 10.00 sampai 11.00.
Khairil Anwar selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Kolaka berperan sebagai pemateri pada kegiatan ini. Ia menyampaikan informasi terkait penghasilan wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bawah 500 juta tidak kena pajak yang berlaku mulai 1 Januari 2022. Anwar juga menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lebih lanjut Anwar menuturkan bahwa wajib pajak merasa senang dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, kebanyakan dari mereka tidak mengetahui jika setelah memiliki NPWP mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
- 23 views