Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang mendampingi Account Representatif (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone melakukan kunjungan kerja kepada wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Wajo (Jumat, 19/11).

Dalam kesempatan ini, petugas KP2KP Sengkang dan KPP Pratama Watampone mengunjungi kediaman wajib pajak untuk bersilaturahmi dan memantau keadaan usaha yang dijalankan wajib pajak di akhir tahun 2021 ini.

Suhely selaku AR KPP Pratama Watampone juga meminta penjelasan dan keterangan wajib pajak atas data yang ditemukan oleh AR dari pihak ketiga dengan dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Beberapa waktu lalu saya mendapatkan data transaksi dan pembayaran PPN toko ibu dengan beberapa instansi pemerintah, benar ibu telah melakukan transaksi tersebut dan belum dibuatkan faktur pajaknya, kembali saya ingin mengingatkan ibu dan bapak, untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, jika ada kendala atau ingin berkonsultasi tidak perlu khawatir bu, ibu bisa datang ke KP2KP Sengkang secara langsung atau bisa melalui layanan whatsapp KPP Pratama Watampone ataupun KP2KP Sengkang,” tutur Suhely.

Wajib pajak pun bersikap kooperatif dan membenarkan adanya beberapa transaksi dengan instansi pemerintah dan memang benar belum dibuatkan faktur pajak atas transaksi tersebut.

"Ya, memang bulan lalu ada transakasi dengan salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Wajo, namun belum ada bukti potong pajak yang saya terima, jadi saya tunda untuk pembuatan fakturnya sampai sekarang.dan terimakasih telah datang kemari, nanti akan segera kami tuntaskan untuk pembuatan faktur dan pelaporan SPT nya," ujar Go Ricky selaku wajib pajak saat memberikan keterangan.

Suhely yang mendengarkan keterangan dari wajib pajak tersebut kembali mengingatkan wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku seperti kewajiban menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak.

Kunjungan ini juga dimanfaatkan AR KPP Pratama Watampone untuk memberikan edukasi wajib pajak secara One on One agar lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.