Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan kunjungan kerja ke kantor kelurahan untuk memperoleh konfirmasi sasaran data ekstensifikasi perpajakan (Rabu, 1/12). Kelurahan yang dikunjungi oleh AR KPP Pratama Bantaeng adalah Kelurahan Empoang Utara, Kelurahan Balang, Kelurahan Balang Beru, Kelurahan Monro-Monro, Kelurahan Pabiringa, dan Kelurahan Biring Kassi yang berlokasi di wilayah Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Sebelumnya pihak KPP Pratama Bantaeng telah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tyang ditujukan pada beberapa wajib pajak terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut. Namun wajib pajak yang menerima SP2DK tidak memberikan tanggapan selama waktu yang diberikan sehingga AR harus melaksanakan kunjungan kerja ke kantor kelurahan lokasi tempat wajib pajak berada untuk melakukan klarifikasi kebenaran data secara langsung.
Tim KPP Pratama Bantaeng pun menyampaikan bahwa tanggapan SP2DK ini dapat ditanggapi secara tertulis maupun datang ke kantor pajak. Tidak adanya tanggapan terhadap SP2DK ini sendiri membuat petugas KPP Pratama Bantaeng melakukan klarifikasi data secara langsung melalui kelurahan setempat terkait apakah wajib pajak tersebut benar berlokasi di kelurahan tersebut sehingga dapat melaksanakan kunjungan langsung kepada wajib pajak tersebut.
- 18 views