
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis menggelar Sosialisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula Pertemuan Hotel Priangan Ciamis, Kabupaten Ciamis (Rabu, 08/12).
Kegiatan yang dilakukan dalam rangka memberi informasi kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan atas aturan dan kebijakan baru disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I: Adhitia Mulyadi dan Dwi Wahyuningsih.
Acara sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Ciamis Yuddi Hariyanto. Dalam sambutannya Yuddi mengungkapkan latar belakang terbitnya UU HPP. “UU HPP lahir untuk mengantisipasi dampak pemulihan perekonomian pasca pandemi yang masih dibayangi ketidakpastian, reformasi perpajakan yang mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Tujuan dibentuknya UU HPP ini adalah untuk memperluas basis perpajakan, menciptakan keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan,” tutur Yudhi.
Adhitia menjelaskan secara detil materi enam klaster dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan UU Cukai.
Dalam klaster PPh disebutkan salah satu perubahan aturan pajak final bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung Pajak Penghasilan dengan tarif final 0,5% sesuai PP 23 tahun 2018. Dalam hal ini wajib pajak kategori tersebut yang memiliki peredaran bruto sampai dengan 500 juta dalam setahun tidak dikenai pajak. Aturan batas pengenaan pajak ini berlaku mulai tahun pajak 2022.
Selanjutnya Dwi menjelaskan pula kebijakan terkait dengan klaster PPS. PPS merupakan sebuah kebijakan yang dibuat untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Terdapat dua jenis kebijakan dalam klaster ini. Pertama, kebijakan bagi wajib pajak telah mengikuti program Tax Amnesty diberikan kesempatan untuk mengungkapkan aset yang belum sepenuhnya diungkap. Kedua, kebijakan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan perolehan aset dari tahun 2016 sampai dengan 2020. Periode pemberlakuan kebijakan ini mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Masih dalam rangkaian acara yang sama, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar Slamet Rijadi Sugiharto menyampaikan harapan dan apresiasi kepada wajib pajak karena telah berpartisipasi dalam mendukung program pemerintah khususnya di bidang perpajakan.
“Kami berharap bapak ibu dapat berperan serta dalam kebijakan yang baru ini dan kami ucapkan terima kasih atas kontribusi yang telah membantu kami KPP Pratama Ciamis dalam mendukung penerimaan negara, khususnya perpajakan dalam membiayai pembangunan nasional,” pungkas Slamet.
Acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan KPP Pratama Ciamis diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen, Wajib Pajak Badan dan beberapa pejabat Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Ciamis dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (AYH)
- 23 views