Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo menggelar Kick Off Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara daring di Sukoharjo (Kamis, 2/12). Kegiatana ini menggandeng UMKM di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri. Sosialisasi kali ini diadakan secara daring guna memfasilitasi peserta yang harus tetap bekerja dan sangat membutuhkan informasi terkait UU HPP.

Agus Hernawanto Purnomo selaku Kepala KPP Pratama Sukoharjo membuka acara sekaligus mengucapkan terima kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan selama ini. Ia menyampaikan bahwa ini adalah saat yang tepat apabila peserta ingin bertanya lebih detil terkait UU HPP. “Saya berharap agar wajib pajak bertanya pada sumber yang terpercaya agar tidak terjadi kesalahpahaman utamanya terkait UU HPP ini,” kata Agus.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta nampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Peserta juga turut aktif dalam kegiatan tanya jawab, salah satu pertanyaan yang beberapa kali ditanyakan adalah terkait keamanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Salah seorang peserta menanyakan keamanan data dan harapan data tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab.  

"Sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang KUP mengatakan setiap petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak seperti SPT, laporan keuangan dan lain-lain, hal ini digunakan sebagai acuan saat ini dan sambil menunggu peraturan selanjutnya," papar salah seorang tim penyuluh.

Dalam Zoom Meeting kali ini, peserta yang hadir mencapai 65 peserta. Seluruh peserta menyatakan puas dan mengharapkan adanya sosialisasi terkait aturan perpajakan yang lain. Kegiatan dilaksanakan yang dimulai dari pukul 10.00 WIB ditutup pada pukul 11.30 WIB setelah sesi tanya jawab.