Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju memberikan edukasi kewajiban perpajakan pada wajib pajak yang berdomisili di Kecamatan Topoyo (Jumat, 3/12). Kegiatan edukasi ini dilangsungkan secara tatap muka di Pos Pelayanan Pajak Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.

Kegiatan edukasi yang dikemas dalam kelas pajak ini ditujukan kepada masyarakat yang belum menjalankan kewajiban pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Mamuju.

Dalam acara ini, para peserta kegiatan dikenalkan dengan berbagai layanan elektronik yang dapat mempermudah mereka dalam menjalankan kewajiban perpajakan seperti e-Billing dan e-Filing. Layanan e-Billing dapat mempermudah wajib pajak dalam pembuatan kode billing menggunakan gawai sedangkan layanan e-Filing memberikan kemudahan dalam hal pelaporan SPT Tahunan yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Dengan begitu wajib pajak akan dipermudah dengan tidak perlu datang langsung ke KPP Pratama Mamuju atau Pos Pelayanan Pajak Topoyo.

Guna mengoptimalkan penerimaan materi para peserta, tim penyuluh pun menyambung sesi pemaparan materi dengan sesi diskusi dan praktik. Pihak KPP Pratama Mamuju berharap dilaksanakannya kelas pajak ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan kewajiban perpajakan serta dapat mengajak masyarakat di wilayah Topoyo untuk turut sadar akan pentingnya kewajiban perpajakan.