
Mengusung tema “Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega menyelenggarakan kelas pajak secara daring melalui Zoom Meeting di Jalan Soekarno Hatta nomor 216, Kota Bandung (Kamis, 25/11).
Dalam kelas pajak yang diikuti oleh 74 wajib pajak dalam dua sesi ini, hadir sebagai narasumber Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega, yaitu Wiyono, Andi Rizal dan Sri Hartati Gultom.
“Tujuan dibentuknya Undang-Undang ini adalah untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara, memperluas basis perpajakan dengan sistem yang berkeadilan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” tutur Andi.
Pada pemaparan yang berlangsung selama 1 jam, Tim Penyuluh menjelaskan asas, tujuan, dan ruang lingkup UU HPP, Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan Cukai serta kebijakan-kebijakan vbaru yang diatur dalam UU HPP.
“Salah satu perubahan yang diatur dalam UU HPP yaitu adanya besaran batas omzet pengenaan pajak UMKM sebesar 500 juta dalam setahun. Jadi setelah UU HPP berlaku, UMKM yang memiliki omzet dibawah 500 juta tidak kena pajak,” jelas Wiyono.
Ia menambahkan, dalam UU HPP diatur juga mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Narasumber mengajak para peserta kegiatan untuk mengikuti PPS yang akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juli 2022.
Pada akhir kegiatan, diadakan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta kegiatan.
- 19 views