
Kanwil DJP Jawa Tengah II (Jateng II) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Kewajiban Perpajakan dan Penegakan Hukum Pajak dengan mengundang 173 wajib pajak yang berkedudukan di Solo Raya (Jumat, 26/11). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Kanwil DJP Jateng II, Kota Surakarta.
Membuka acara, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jateng II Wiratmoko menyampaikan sambutan di pembukaan acara. Ia menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran wajib pajak. Pihaknya pun menyatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan wajib pajak.
“Perlu disadari bahwa upaya penegakan hukum tidak selalu berbanding lurus dengan tujuannya, yakni agar masyarakat mematuhi hukum. Butuh proses dan penyadaran kepada semua pihak bahwa proses penegakan hukum itu harus dilaksanakan agar tercipta keteraturan di dalam masyarakat, bangsa dan Negara,” tutur Wiratmoko.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng II Timon Pieter, Wieka Wintari, dan Surono berperan sebagai pemateri pada acara yang berlangsung selama lima hari sejak Senin 22 November 2021 ini. Ketiganya menyampaikan materi mengenai Edukasi Kewajiban Perpajakan dan Penegakan Hukum Pajak.
Materi kewajiban perpajakan berisi tentang kemudahan administrasi dan insentif perpajakan bagi UMKM. Dimulai dari batasan atau definsi dari UMKM, dilanjutkan dengan pentingnya pencatatan atau pembukuan.
“Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23 Tahun 2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh,” papar Timon Pieter.
Selain itu Wieka menjelaskan tata cara melapor secara daring. “e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak,” jelas Wieka.
Surono pada bagian akhir menjelaskan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP. Penegakan hukum pajak bermakna sebagai langkah bagaimana menegakkan norma hukum yang terdapat dalam UU Pajak. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6/1983 (UU KUP) menyatakan penegakan hukum bisa dilakukan dengan dua cara yaitu, cara administrasi atau pidana.
Di akhir acara kembali Wieka mengingatkan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jateng II adalah sebagai berikut :
1. Portal DJP di www.pajak.go.id
2. Kring Pajak 1500200
3. Whats app di 08992500200
4. Twitter @pajakjateng2
- 22 views