Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II hadir dalam webinar di Universitas Muhammadyah Surakarta, Surakarta (Selasa, 30/11). Webinar ini terselenggara atas kerjasama antara Kanwil DJP Jawa dan Tax Center UMS. 

Kepada lebih dari 1.000 mahasiswa yang menyimak secara daring, Fungsional Penyuluh Pajak Timon Pieter  menjelaskan bahwa pemerintah bakal mengimplementasikan beberapa tarif pajak baru seiring diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lewat UU yang disahkan ini, ada beberapa tarif pajak yang direvisi maupun dinaikkan.

“Untuk memperluas basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,  dengan UU HPP kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak,” ungkapnya.

Timon juga menjelaskan bahwa pemerintah juga mengatur tarif pajak baru untuk karbon paling rendah Rp 30 perkilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) mulai April 2022. Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajaknya memperhatikan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon. Peta jalan pajak karbon sendiri terdiri dari strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan dan keselarasan antar berbagai kebijakan lain. 

Timon melanjutkan, mulai Tahun 2022 sebagai tahap awal, pajak karbon dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. Lebih lanjut Timon menjelaskan, pengenaan pajak karbon diberlakukan untuk memulihkan lingkungan sebagai bagian dari komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC). Indonesia turut meratifikasi perjanjian internasional seperti Paris Agreement dengan komitmen menurunkan 26 persen emisi GRK pada tahun 2020, dan 29 persen pada tahun 2030.