
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kepada wajib pajak yang berlokasi di Kabupaten Sinjai dalam rangka tindak lanjut penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) (Jumat, 19/11). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meminta penjelasan dan/atau keterangan kepada wajib pajak atas data yang dimiliki oleh KPP Pratama Bulukumba.
Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Bulukumba diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Pengawasan V dengan didampingi Account Representative (AR). Pihak KPP Pratama Bulukumba menyatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan pengawasan kepada wajib pajak.
Dengan melakukan kunjungan kerja ini, petugas pajak juga mempunyai niat untuk lebih mengenal dan menguasai wilayah yang mereka emban. Selain itu, upaya tersebut dilakukan untuk memaksimalkan potensi pajak yang berbasis kewilayahan dan meningkatkan penerimaan pajak.
“Kami melakukan kunjungan ke wajib pajak ini untuk menindaklanjuti data dan meminta keterangan atas data wajib pajak yang terdapat dalam sistem informasi,” tutur Account Representative Seksi Pengawasan V.
“Wajib pajak yang kami temui secara langsung bersikap kooperatif dan bersedia memberikan data dan keterangan yang diperlukan,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas menanyakan perihal SP2DK yang telah dikirim sebelumnya, namun wajib pajak belum memberikan konfirmasi. Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, wajib pajak wajib memberikan konfirmasi atas SP2DK yang sudah disampaikan dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Apabila wajib pajak belum menyampaikan konfirmasi sampai waktu yang telah di tentukan, maka petugas pajak akan menelpon atau mendatangi wajib pajak untuk meminta keterangan atas data perpajakan tersebut.
- 20 views