Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menjadi salah satu kantor yang mendapat kesempatan dari Pemerintah Kota Samarinda untuk dapat memberikan pelayanan perpajakan dalam Mal Pelayanan Publik Kota Samarinda di Gedung Graha Tepian, Jl Basuki Rahmat No 78, K;ota Samarinda (Kamis, 4/11).

"Sejalan dengan Misi KPP Pratama Samarinda Ilir yaitu Memberikan Pelayanan Pajak Terbaik Guna Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Rangka Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dan Menegakkan Hukum yang Adil serta membantu Pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 yang belum berakhir di Kota Samarinda. Maka, KPP Pratama Samarinda Ilir mengirimkan satu pegawai setiap harinya untuk memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak dimulai Pukul 08.00 s.d. 12.00 WITA di kantor tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Emri Mora Singarimbun, Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir.

Pemerintah Kota Samarinda kembali membuka pelayanan satu pintu pada Mall Pelayanan Publik Samarinda setelah ditutup karena pandemi Covid-19 sejak bulan Maret 2020.

Di Mall Pelayanan Publik Kota Samarinda, KPP Pratama Samarinda Ilir memberikan layanan terkait status Wajib Pajak (OSS), layanan pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, layanan terkait pembuatan kode billing pembayaran pajak; layanan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baik Orang Pribadi maupun Badan pada menu e-Filing atau e-Form dan memberikan layanan konsultasi terbatas.

"Diharapkan dengan adanya pembukaan kembali Mall Pelayanan Publik Kota Samarinda ini mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak sehingga kepatuhan dan penerimaan pajak dapat meningkat sejalan dengan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir," pungkas Emri.