
Tim Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak industri garmen yang telah ditetapkan sebagai kawasan berikat yang berlokasi di Bergas, Kabupaten Semarang (Kamis, 11/11). Tim yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan 5, Account Representative, dan Petugas Penyuluh Pajak ini tiba di lokasi pada pukul 12.30 waktu setempat dan disambut dengan hangat oleh Jacobus selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Pajak perusahaan.
Nonot Danang Sapta Pranawa, Kepala Seksi Pengawasan 5 KPP Madya Semarang menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan tersebut dalam rangka tindak lanjut penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sekaligus edukasi terkait tata cara pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
Jacobus mengungkapkan bahwa terkait dengan data yang disampaikan dalam SP2DK telah dilakukan penelitian oleh bagian akuntansi dan pajak perusahaan. Hasilnya memang terdapat beberapa transaksi yang belum tercatat sebagai penghasilan salah satunya adalah terkait penjualan bahan sisa hasil proses produksi.
“Scrap atau barang sisa memang tidak dapat digunakan lagi, namun ketika barang tersebut dijual tentu akan menghasilkan pendapatan bagi perusahaan. Nah, atas tambahan inilah yang seharusnya juga dilaporkan” jelas Eko Ardiyanto, Account Representative yang menaungi perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Jacobus mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kendala terkait dengan proses pembetulan SPT. “terus terang kami ada masalah dalam input aplikasi e-spt 1771 badan. Salah satunya adalah kami belum pernah melakukan impor data aktiva dan penyusutan, selama ini manual, cukup lama” imbuh Jacobus.
“Permasalahan ini, sebelumnya kami telah menghubungi pihak KPP untuk memberikan panduan tata cara impor data, namun ketika kami uji coba secara langsung, masih ada kendala. Justru kami yang berterima kasih karena sudah dikunjungi, di pandu secara langsung” ungkap Jacobus.
“terkait dengan impor data aktiva perusahaan, yang perlu diperhatikan adalah format penulisan data kemudian pemakaian tanda baca, beberapa tanda baca yang tidak perlu sebaiknya dihapus saja dari daftar” jelas Agung Budi, Petugas Penyuluh Pajak yang ikut dalam kegiatan tersebut.
“Selain itu harap diperhatikan penamaan daftar harta nya, penamaan beberapa harta yang sama persis dapat menyebabkan impor data gagal dilakukan” jelas Agung.
“Kemudian, apabila ada jenis harta yang sama sebaiknya penulisan nama nya disamakan tiap tahun, misalnya tahun 2019 ada harta berupa truk kemudian 2020 ada harta berupa truk box, padahal sama, satu jenis barang” imbuhnya.
Hel tersebut dilakukan agar tidak terjadi salah persepsi antara KPP dengan wajib pajak. “karena jika ditemukan data yang kurang wajar, tentu sudah menjadi tugas kami untuk melakukan konfirmasi data melalui SP2DK” jelas Nonot.
Lebih lanjut Nonot menyampaikan bahwa wajib pajak tidak perlu takut dan khawatir apabila KPP mengirimkan SP2DK. “Sepanjang data-data yang perlu dilakukan klarifikasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya oleh wajib pajak, tidak ada yang perlu dikhawatirkan” pungkasnya.
Di akhir kunjungan, Jacobus mengucapkan terima kasih kepada tim KPP Madya Semarang atas kunjungan kali ini. “kami merasa terbantu dengan adanya kunjungan dari KPP, apabila ada kesulitan, kami akan segera menghubungi Kantor Pajak” pungkas Jacobus.
- 30 views