Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan perpajakan perorangan atau one on one melalui aplikasi zoom meeting di Jakarta (Kamis, 11/11).
Pelaksanaan penyuluhan dilakukan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Utara Donny Kurniawan dan Fanita Pratiwi. Wajib pajak mendapatkan penjelasan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, seperti pelaporan SPT Masa PPN, pembayaran PPh Pasal 23, dan tata cara pengembalian Lebih Bayar dengan Pengembalian Pendahuluan PKP Berisiko Rendah.
Penyuluhan perpajakan secara perorangan atau one on one dilaksanakan dengan memanfaatkan data pada Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM) penyuluhan yang terdapat pada aplikasi SISULUH. Penyuluhan difokuskan bagi wajib pajak dengan risiko kepatuhan tinggi (X3Y3).
- 18 views